Unit Pengendalian Gratifikasi : KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
Tentang Pengendalian Gratifikasi
adalah rangkaian kegiatan yang dibangun untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi berupa Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta mengelola penerimaan dan pemberian Gratifikasi yang dilaksanakan secara efektif, efisien dan transparan.